Kelanjutan Bantuan Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan Termin 3, Begini Keterangan Kemnaker

- 17 Desember 2020, 16:33 WIB
Menaker, Ida Fauziyah.
Menaker, Ida Fauziyah. /setkab.go.id

LINGKAR KEDIRI – Banyak yang bertanya-tanya apakah akan dibuka pendaftaran Bantuan Subdidi Upah (BSU) atau BLT BPJS dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Menanggapi hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, memaparkan, hingga 14 Desember 2020, total penyaluran BSU sejak termin pertama hingga termin kedua telah mencapai 93,34 persen atau tersalurkan sebesar Rp 27,96 triliun.

Pada termin pertama, lanjut Menaker, BSU sudah tersalurkan kepada 12,26 juta orang (98,86 persen) dengan nilai sebesar Rp14,71 triliun.

Baca Juga: Cara Cek Daftar Penerima Bantuan BLT UMKM Rp2,4 Juta, Cukup Online Klik Link eform.bri.co.id/bpum

Kemudian, bantuan subsidi gaji pada termin kedua, telah tersalurkan kepada 11,04 juta orang (89 persen) dengan nilai sebesar Rp13,2 triliun.

Kabar tersebut disampaikan melalui sambungan video pada acara Diskusi Media yang diselenggarakan Forum Merdeka Barat 9 (FMB9).

"Kami informasikan bahwa saat ini penyaluran BSU telah sampai pada gelombang/termin II. Adapun data penyaluran BSU per 14 Desember 2020 menunjukkan bahwa realisasi BSU sudah mencapai Rp 27,96 triliun (93,94 persen)," kata Ida Fauziyah, pada Rabu (16/12/2020) dilansir Lingkar Kediri dari situs kemnaker.go.id.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Kamis 17 Desember 2020, Elsa Tuduh Andin, Al Bungkam Lewat Bukti CCTV

Baca Juga: Jika Messi Hengkang Dari Barcelona, Klub Ini yang Cocok Menurut Pablo Zabaleta

Secara keseluruhan termin, lanjut Manaker Ida, penyaluran Bantuan Subsidi Gaji belum mencapai 100 persen.

Hal ini disebabkan adanya sejumlah data rekening penerima yang bermasalah, sehingga penyalurannya terhambat, terutama pada termin pertama.

"Jika dilihat dari realisasi tersebut memang belum mencapai 100 persen. Pada termin pertama, berdasarkan laporan Bank Penyalur, terdapat sejumlah data rekening yang bermasalah dan tidak dapat ditransfer sehingga mengakibatkan retur. Atas adanya rekening retur tersebut, kami kembalikan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk diperbaiki kembali," lanjutnya.

Baca Juga: Tegaskan Pernyataan Presiden Jokowi, Satgas: Rumah Sakit Jangan Pungut Biaya Vaksinasi Covid-19

BSU melalui BPJS Ketenagakerjaan memiliki mekanisme sendiri terkait perbaikan data rekening penerima yang bermasalah.

Apabila data tersebut telah direvisi, maka Bank Penyalur akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Gaji/Upah.

Untuk kelanjutan di tahun 2021 atau untuk BSU termin 3, Menaker Ida mengatakan bahwa pihaknya masih akan mendiskusikan dengan KPC PEN.

Baca Juga: Hasil Survei BNPT Ungkap Fakta: 85 Persen Generasi Milenial Rentan Terpapar Faham Radikal

Baca Juga: Diguncang 19 Kali Gempa Letusan, Status Gunung Semeru Masih Waspada

"Lebih lanjut terkait kebijakan BSU di tahun 2021, saat ini masih dalam tahap diskusi pembahasan di tingkat Komite PEN. Kemnaker tentu siap mendukung program yang sangat baik ini kembali muncul tahun depan. Kita persiapkan desain kebijakannya bersama-sama," ujarnya.

Perlu diketahui Program Bantuan Subsidi Gaji atau BSU telah dimulai sejak Agustus 2020 dengan target 15,7 juta pekerja/buruh.

Namun setelah dilakukan verifikasi serta validasi data yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker, maka hanya 12,4 juta pekerja/buruh yang dinyatakan berhak menerima bantuan tunai dari pemerintah.

Baca Juga: Tanggapi Pernyataan Mahfud MD, Ridwan Kamil: Saya Tidak Mungkin Panik, Ngomong Aja Santai

"Oleh sebab itu, anggaran kami kembalikan kepada Bendahara Negara dan dimanfaatkan bagi Subsidi gaji guru honorer melalui masing-masing instansi yakni Kemendikbud maupun Kemenag," tambahnya.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x