Apakah Bantuan Subsidi Gaji BPJS Dilanjutkan Tahun 2021? Segera Simak, Ini Jawaban Menaker

- 18 Desember 2020, 09:45 WIB
Menaker RI Ida Fauziyah
Menaker RI Ida Fauziyah /Dok. Kemenaker RI

LINGKAR KEDIRI – Banyak masyarakat yang bertanya-tanya tentang kelanjutan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Bantuan Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan ditahun 2021.

Pertanyaan diajukan terutama dari pekerja atau karyawan yang belum mendapatkan bantuan senilai Rp600 ribu per bulannya tersebut.

Terkait pertanyaan yang sering kali ditanyakan itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah memberikan keterangannya.

Baca Juga: Guru Madrasah Non PNS Cek Simpatika.kemenag.go.id! Subsidi Gaji Bisa Dicairkan, Begini Caranya

Baca Juga: Positif Covid-19, Emmanuel Macron Langgar Peraturan dengan Berjabat Tangan

Ia mengatakan, rencana perpanjangan BSU atau Bantuan Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan dengan nominal Rp600 ribu perbulan hingga saat ini masih dalam pembahasan pemerintah.

"Terkait kebijakan BSU di tahun 2021, saat ini masih dalam tahap diskusi pembahasan di tingkat Komite PEN," Kata Menaker Ida dalam konferensi pers 'Kupas Tuntas Program Bantuan Subsidi Upah' seperti disiarkan kanal YouTube Kemenaker, pada Kamis, 17 Desember 2020.

Dalam video berdurasi 55 menit tersebut, Ida memastikan Kemenaker siap mendukung program Bantuan Subsidi Upah sampai tahun depan.

Baca Juga: Kapan Subsidi Gaji Guru PAI non PNS Cair? Begini Penjelasannya

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 18 Desember 2020: Elsa Tak Berkutik, Al Serahkan Bukti ke Tim Pengawas Panti

Meskipun belum ada kepastian, desain kebijakannya disebut akan disiapkan secara lebih matang oleh pemerintah.

"Kemenaker tentu sangat siap mendukung program yang sangat baik ini kembali muncul di tahun depan. Kita siapkan desain kebijakannya secara bersama-sama," lanjutnya.

Adapun masyarakat yang berhak menerima BSU adalah pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan dan sesuai kriteria sebagai berikut.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 18 Desember 2020, Elsa Hapus Rekaman CCTV, Al Gagal Rebut Reyna dari Nino?

Baca Juga: Positif Covid-19, Emmanuel Macron Langgar Peraturan dengan Berjabat Tangan

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
  3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
  4. Pekerja/buruh penerima upah
  1. Memiliki rekening bank yang aktif
  2. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Luar Biasa! 6 Makanan Ini Mampu Meningkatkan Kesehatan dan Memori Otak Anda

Baca Juga: Luar Biasa! 6 Makanan Ini Mampu Meningkatkan Kesehatan dan Memori Otak Anda

Setelah dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, data pekerja yang dapat menerima BSU sebanyak 12,4 juta pekerja.

"Data calon penerima BSU ini bersumber dari BPJS Ketenagakerjaan, serta telah dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Youtube Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah