Sempat Dilecehkan, Ternyata Begini Kronologi Penganiayaan Dokter oleh Petugas Keamanan di Palmerah

- 24 Desember 2020, 15:17 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual dan penganiayaan
Ilustrasi pelecehan seksual dan penganiayaan /Ninocare/Pixabay

Baca Juga: Moderna Harap Vaksin Buatannya Masih Efektif untuk Virus Corona Jenis Baru

Baca Juga: Sandiaga Uno akan Usung OK OCE di Kemenparekraf, Bagaimana Programnya? Simak Ulasannya Berikut Ini

Namun, nahas di lift tersebut pelaku melancarkan tindakan pelecehan seksual yang akhirnya membuat korban terkejut dan sontak menepis pelaku.

Pelaku akhirnya marah dan memukul korban menggunakan tangan kosong. Dirinya meminta uang sebanyak Rp500.000 tetapi korban hanya memiliki Rp150.000 saja. 

Setelah sampai di lantai 6, pelaku menarik korban ke ruangan kosong dan berusaha melakukan kejahatan seksual, akan tetapi korban terus berusaha melawan pelaku.

Pelaku akhirnya marah dan memukul korban menggunakan kunci Inggris yang dikantonginya ke kepala korban sebanyak sembilan kali.

Baca Juga: PT. KAI Sediakan Rapid Test Antigen Murah di Stasiun Jombang, Simak dan Cek Harganya!

Baca Juga: Innalillahi Wa Inna Ilaihi Raji'un, Bupati Luwu Timur Meninggal Dunia

Karena takut,  pelaku akhirnya mengantar korban kembali ke mobilnya dan menyarankan untuk pergi. Tetapi pelaku langsung kabur setelah massa datang. 

Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadaf, pada saat itu pelaku tidak dipengaruhi oleh alkohol maupun obat-obatan terlarang.

“Kita sudah cek urin, yang bersangkutan tidak menggunakan obat apapun. Jadi tindakan yang dilakukannya itu dengan sadar, ya dia sadar dengan apa yang akan dilakukannya,” ujar Arsya.

Karena perilakunya ini, akhirnya Abdul Jabar terancam pasal percobaan pemerkosaan dan penganiayaan serta pemerasan dengan pasal 53 junto 285 KUHP dan pasal 351 ayat 2 KUHP dan pasal 368 KUHP dengan ancaman minimal sembilan tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah