Tak Dapat Menunjukkan Hasil Rapid Test Antigen Swab, Wisatawan Menuju Puncak Terpaksa Putar Balik

- 24 Desember 2020, 20:28 WIB
Ilustrasi larangan wisatawan masuk puncak tanpa hasil tes rapid antigen
Ilustrasi larangan wisatawan masuk puncak tanpa hasil tes rapid antigen /PabitraKaity/Pixabay

LINGKAR KEDIRI- Personil gabungan Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor melakukan penindakan bagi wisatawan yang hendak masuk kawasan Puncak.

Para wisatawan diwajibkan untuk dapat menunjukkan surat hasil rapid test antigen swab negatif.

Apabila wisatawan tidak memiliki hasil rapid test antigen, petugas melarang keras masuk sehingga wisatawan harus putar balik. 

Kepala satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah mengatakan aturan terbaru tersebut telah tertuang pada surat Bupati Bogor Nomor 423/Covid-19/Sekret/XII/2020.

Baca Juga: Jelang Hari Raya Natal, 11.669 Narapidana dapat Remisi Khusus, 195 Diantaranya Dibebaskan

Baca Juga: Kemenag Minta Jatah Kuota Seleksi PPPK untuk Guru Madrasah dan PAI non PNS

Surat tersebut sifatnya menyesuaikan dengan kebijakan yang ada di Provinsi Jawa Barat dan DKI Jakarta.

"Ini hari pertama kita melakukan razia gabungan, sesuai surat edaran bupati jika masyarakat luar daerah tidak bisa menunjukkan surat hasil rapid test antigen, agar terlebih dulu membuat surat tersebut," jelas Agus di Simpang Gadog, Kamis (24/12/2020) dikutip Lingkar Kediri dari PMJNews.

Petugas juga memberikan pemahaman kepada masyarakat yang ingin liburan ke kawasan Puncak Bogor agar melakukan rapid test antigen swab terlebih dahulu.

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x