Tak Dapat Menunjukkan Hasil Rapid Test Antigen Swab, Wisatawan Menuju Puncak Terpaksa Putar Balik

- 24 Desember 2020, 20:28 WIB
Ilustrasi larangan wisatawan masuk puncak tanpa hasil tes rapid antigen
Ilustrasi larangan wisatawan masuk puncak tanpa hasil tes rapid antigen /PabitraKaity/Pixabay

Baca Juga: Menko Airlangga: Vaksin COVID-19 Selain dari Sinovac akan Datang di Kuartal-II 2021

Baca Juga: Bolehkah Menteri Rangkap Jabatan Kepala Daerah? Begini Penjelasan Dewa Gede Palguna Mantan Hakim MK

Hal tersebut penting sebab sudah menjadi kebijakan terbaru yang wajib dilakukan selama libur natal dan tahun baru ini.

Agus menerangkan bahwa razia ini digelar serentak di beberapa titik.

Untuk operasi hari Natal akan berlangsung hingga 27 Desember 2020.

Sedangkan untuk razia serupa akan dilanjutkan kembali pada 31 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021.***

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah