Ini Cara Pengaduan jika Anda Belum Mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Hingga Akhir Tahun 2020

- 31 Desember 2020, 11:00 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan Tak Kunjung Jelang Akhir Tahun? Ini Penyebabnya.
BLT BPJS Ketenagakerjaan Tak Kunjung Jelang Akhir Tahun? Ini Penyebabnya. /Tangkapan layar pusat bantuan Kemnaker/Metro Lampung News/Hanisaul Khoiriyah

Baca Juga: Bansos Disalurkan di Awal Januari 2021, Simak Skema dan Jumlah Nominal Pencairannya

Cara Pengaduan

Berikut cara membuat aduan apabila rekening karyawan bermasalah, anda bisa melakukan langkah-langkah ini.

1. Lapor ke manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan

2. Lapor melalui link Kemnaker di: bantuan.kemnaker.go.id

3. Lapor melalui SMS ke nomor (021) 508 16000

4. Lapor melalui WhatsApp di nomor 08119303305.

Kriteria dan Persyaratan Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

Berikut kriteria persyaratan bagi penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 berdasarkan Permenaker No 14 Tahun 2020, di antaranya:

  1. WNI yang dibuktikan dengan NIK
  2. Pekerja/Buruh penerima gaji/upah
  3. Terdaftar sebagai peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
  4. Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020
  5. Peserta aktif program Jamsos Ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
  6. Memiliki rekening bank yang aktif.

Untuk para pekerja yang dirasa sudah sesuai dengan kriteria persyaratan, dan pihak pemberi kerja sudah memberikan data kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan, calon penerima harus mengecek secara berkala daftar nama penerima melalui "kemnaker.go.id".***

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x