Di sisi lain, kini mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan mantan Kepala Divisi Penjualan PT DI Irzal Rinaldi Zailani statusnya sudah menjadi dan saat ini dalam kegiatan persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Dalam konstruksi kasus itu diketahui bahwa tersangka Budiman menerima kuasa dari Budi Santoso sebagai Direktur Utama PT DI untuk tandatangani sebuah perjanjian kemitraan dengan mitra penjualan.
Baca Juga: Buntut Kasus Korupsi Benur, KPK panggil Iis Rosita Dewi Istri Edhy Prabowo
Budiman juga bersikap memerintahkan Kadiv Penjualan PT DI agar segera proses lebih lanjut tagihan dari mitra penjualan walaupun telah mengetahui bahwa mitra penjualan tidak melakukan pekerjaan pemasaran.
Diduga atas kejadian ini mencapai kerugian negara sekitar Rp202 miliar dan 8,6 juta dolar AS. Sedangkan Budiman diduga menerima aliran dana Rp686.185.000.
Selain itu di kasus ini, KPK juga telah menyita uang serta beberapa properti senilai sekitar Rp40 miliar.Hingga saat ini kasus terus dalam proses penyidikan.***