Kebijakan ini diterapkan menyusul adanya varian baru virus Covid-19 yang disebut-sebut lebih cepat menginveksi dan menularkan pada tubuh manusia.
Ia juga menjelaskan bahwa vaksin bukan sebagai obat penyembuh. Tujuan dari vaksinasi adalah untuk membangun herd immunity atau kekebalan kelompok pada setiap tubuh yang diberi vaksin.
"Untuk itu perlu diberikan pemahaman bagi masyarakat bahwa vaksin bukanlah obat," tegas Mendagri pada 25 Januari lalu.
Menindaklanjuti proses vaksinasi, disetiap daerah kini telah mempersiapkan infrastruktur fasilitas kesehatan seperti pengadaan vaksinator dan monitoring.
Baca Juga: Mata Panda Bikin 'Ga Pede'? Mungkin 8 Hal Ini Penyebabnya, Salah Satunya Salah Pilih Produk Make Up
"Selain fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan, sarana prasarananya yang didrop dari pusat mana yang kira-kira perlu diadakan oleh daerah," lanjut Mendagri Tito Karnavian.
***
(Azka Zaki Mustafa/Bekasi Pikiran Rakyat)