Awas! 4 Merek Masker Kecantikan Ini Ilegal dan Berpotensi Merusak Wajah, Polisi Telah Lakukan Penggerebekan

- 30 Januari 2021, 18:44 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menunjukkan masker ilegal yang disita polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menunjukkan masker ilegal yang disita polisi. /PMJ News

Lebih lanjut, Yusri juga mengimbau kepada masyarakat apabila ada yang menggunakan masker tersebut dan memberikan dampak kepada wajah, untuk segera melapor.

"Karena dampaknya bisa merusak, imbauan bagi masyarakat, khususnya bagi ibu-ibu, karena yang biasa memakai masker ini perempuan," ucap Yusri.

Dikutip dari laman PMJ News, sang pemilik, CS telah memproduksi masker wajah dengan merek Yoleskin, Acone, NHM, dan Youra.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Sabtu 30 Januari 2021: Berkas Kasus Andin Hilang, Ternyata Dia yang Mengambil

Selain itu, masker kecantikan dengan bahan berbahaya tersebut dijual oleh pelaku di wilayah Jawa secara online melalui media sosial. 

Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan pasal 196 Subsider pasal 197 Jo Pasal 106 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.***

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah