Wakil Ketua KPK Nawawi menyebut bahwa koordinasi antara KPK dengan Polri saat ini masih mengacu pada MoU yang lama.
“Perpres Nomor 102 Tahun 2020 terkait Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ada terkait konsekuensi pembebanan anggaran, terkait pelaksanaan supervisi dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara, dalam hal ini harus ada kriteria perkara yang jelas tentang perkara apa saja yang akan kami supervisi,” jelas Nawawi.
Baca Juga: Rela Lepaskan Ayus, Ririe Fairus Minta Warganet Tak Lagi Hujat Nissa Sabyan dan Mantan Suaminya
Nawawi menambahkan dalam konteks pelaksanaan Perpres 102/2020 di tahap penyelidikan, KPK dan Polri tidak bicara tentang supervisi, namun lebih ke arah koordinasi.
“Pada tahap penyidikan, baru kemudian kita akan bahas terkait dengan supervisi,” papar Nawawi.
Baca Juga: Rela Lepaskan Ayus, Ririe Fairus Minta Warganet Tak Lagi Hujat Nissa Sabyan dan Mantan Suaminya
Menanggapi hal tersebut Kabareskrim Polri Agus Andrianto menyampaikan akan melaporkan kepada Kapolri dan dan mengecek finalisasi dokumen terkait MoU yang sudah berakhir pada Maret 2019.
“Kedepannya kita harapkan antara Polri dan KPK bisa saling terbuka, sehingga kita siap bersama melaksanakan kesepakatan, baik dalam penanganan kasus hingga tahap eksekusi,” ujarAgus.***