- Tergabung dalam suatu kelompok usaha; atau
- Memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha.
- Bagi pegawai PHK tidak diwajibkan memiliki usaha minimal 3 bulan dengan pelatihan 3 bulan, tapi dapat kurang dari 3 bulan atau usaha baru dengan syarat yang telah diatur oleh pemerintah.
- Belum pernah menerima KUR
Baca Juga: Ngeri! Tentara Myanmar Diduga Gunakan Senapan Mesin untuk Membunuh Puluhan Pengunjuk Rasa
Baca Juga: Mbak You Beri Pesan Menohok untuk Nissa Sabyan, Benarkah?
Jika semua syarat tersebut terpenuhi maka bisa mendapatkan bantuan program KUR Supermikro dari pemerintah.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, suku bunga KUR Super Mikro ditetapkan sebesar 0% (kredit tanpa bunga) sampai dengan 31 Desember 2020, dan 6% setelah 31 Desember 2020 dengan jumlah kredit maksimum Rp10 juta.***