"Pada malam hari, umat Islam juga ibadah. Fatwa yang keluar juga menyebutkan, (kegiatan vaksinasi) tidak ganggu ibadah umat Islam," kata Nadia.
Sebelumnya, Fatwa MUI merekomendasikan agar vaksinasi Covid-19 bisa dilakukan pada malam hari lantaran untuk mengantisipasi peserta penerima vaksin yang kondisi tubuhnya lemah setelah menjalani puasa.
"Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari Bulan Ramadhan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa dan dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik," tutur Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh.***