Penyelesaian Pengaduan Publik Baru 69,78%, Mendagri Target Kepala Daerah Tuntaskan Sebelum 30 Maret 2021

- 25 Maret 2021, 07:06 WIB
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian. /Instagram.com/@titokarnavian

LINGKAR KEDIRI - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memerintahkan kepala daerah di seluruh Indonesia untuk segera mempercepat penyelesaian pengelolaan pengaduan pelayanan publik Pemerintah Daerah Tahun 2020.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam surat edaran Nomor 490/1921/SJ, yang ditandatanganinya pada 18 Maret 2021 dan ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota se-Indonesia.

Baca Juga: Mau Hubungan Jarak Jauh Anda Langgeng? Lakukan 9 Tips Ampuh Berikut Ini

Baca Juga: Inilah Jadwal Lengkap Pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2020 Qatar Zona Eropa dan Amerika Jumat Dini Hari 

Sebagaimana melihat hasil evaluasi pengelolaan pengaduan melalui aplikasi Layanan Online Pengaduan Rakyat atau SP4N-LAPOR! disebutkan bahwa persentase penyelesaian pengaduan pada tahun 2020 baru mencapai 69,78%.

“Segera tindak lanjuti pengaduan pelayanan publik yang disampaikan secara langsung maupun tidak langsung dengan mengedepankan asas penyelesaian secara cepat, akurat dan tuntas," perintah Tito sebagaimana dikutip Lingkar Kediri dalam surat edaran tersebut pada Kamis, 25 Maret 2021.

Baca Juga: Mau Hubungan Jarak Jauh Anda Langgeng? Lakukan 9 Tips Ampuh Berikut Ini

Baca Juga: Inilah Jadwal Lengkap Pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2020 Qatar Zona Eropa dan Amerika Jumat Dini Hari 

Oleh karena itu, dia mengungkapkan telah memberikan tenggat waktu kepada seluruh kepala daerah di Indonesia untuk menindaklanjuti pengaduan publik di tahun 2020 dan menyelesaikannya paling lambat sebelum tanggal 30 Maret 2021.

Tito menyampaikan perintah itu sebagaimana tertuang dalam amanat UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf c Peraturan Presiden No 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pelayanan Publik.

Baca Juga: Mau Hubungan Jarak Jauh Anda Langgeng? Lakukan 9 Tips Ampuh Berikut Ini

Baca Juga: Inilah Jadwal Lengkap Pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2020 Qatar Zona Eropa dan Amerika Jumat Dini Hari 

Dia menyampaikan dalam amanatnya bahwa seluruh penyelenggara pelayanan publik termasuk Pemerintah Daerah wajib menerima, menanggapi, memproses dan menyelesaikan setiap pengaduan.

"Sebagai salah satu indikator penilaian kinerja Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pelayanan publik. Paling lambat 30 Maret 2021 (untuk menyelesaikan pengaduan publik tahun 2020)," ungkapnya.

Baca Juga: Mau Hubungan Jarak Jauh Anda Langgeng? Lakukan 9 Tips Ampuh Berikut Ini

Baca Juga: Inilah Jadwal Lengkap Pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2020 Qatar Zona Eropa dan Amerika Jumat Dini Hari 

Tito menambahkan pihaknya juga telah meminta kepada pengelola pelayanan publik agar segera mengimplementasikan amanat tersebut melalui pemanfaatan aplikasi pengaduan yang sudah dimiliki pemerintah yaitu SP4N-LAPOR!.  

"(Pengelola pelayanan publik harus) secara aktif mengimplementasikan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik melalui pemanfaatan aplikasi Layanan Online Pengaduan Rakyat (LAPOR!)," ujarnya.

Baca Juga: Mau Hubungan Jarak Jauh Anda Langgeng? Lakukan 9 Tips Ampuh Berikut Ini

Baca Juga: Inilah Jadwal Lengkap Pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2020 Qatar Zona Eropa dan Amerika Jumat Dini Hari 

Tentunya, dalam rangka pembinaan, dia mengatakan telah memerintahkan Gubernur di seluruh Indonesia untuk mendorong Bupati/Walikota agar menyelesaikan pengaduan publik dengan menindaklanjuti secara cepat.

Kemudian, lanjut Tito, Gubernur yang merupakan sebagai wakil pemerintah pusat menyampaikan laporan hasil tindak lanjut evaluasi pengaduan publik itu kepada pihaknya usia menerima laporan dari Bupati/Walikota terkait.

Baca Juga: Mau Hubungan Jarak Jauh Anda Langgeng? Lakukan 9 Tips Ampuh Berikut Ini

Baca Juga: Inilah Jadwal Lengkap Pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2020 Qatar Zona Eropa dan Amerika Jumat Dini Hari 

"Langkah ini dalam rangka percepatan dan penyelesaian serta perbaikan pengelolaan pengaduan publik sesuai hasil evaluasi dimaksud," tuturnya. ***

 

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Kemendagri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah