Muhadjir menambahkan untuk aturan resmi tentang larangan mudik ini masih akan diatur lebih lanjut oleh kementerian dan lembaga terkait seperti Kepolisian, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) serta Satuan Tugas Penanganan COVID-19.
”Aturan resmi akan diatur mengenai langkah-langkah pengawasannya yang melibatkan beberapa unsur dari TNI, Polri, Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah, dan lain sebagainya,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengingatkan jajarannya, khususnya kepala daerah, bahwa penanganan pandemi belum selesai dan menjadi tugas bersama dalam. Kepala negara meminta untuk tetap waspada dan tidak lengah.
Meskipun terjadi penurunan kasus, lanjut Jokowi, resiko penyebaran COVID-19 masih ada. Sehingga, kondisi itu diharapkannya menjadi kehati-hatian semua pihak.
Sebagaimana berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan COVID-19 bahwa jumlah kasus konfirmasi positif di Indonesia tercatat mencapai 1.482.559 orang per 25 Maret 2021. Sedangkan jumlah kesembuhan mencapai 1.317.199 orang dan meninggal dunia sebanyak 40.081 orang.
”Ini barang nggak kelihatan, di mana kita juga nggak tahu, lewatnya apa kita juga nggak tahu, medianya untuk penularan juga nggak bisa. Sebab itu, satu-satunya jalan tetap harus waspada dan tidak lengah,” pesan Jokowi saat membuka Musyawarah Nasional V Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Munas V APKASI) Tahun 2021, di Istana Negara.***