LINGKAR KEDIRI - Program stimulus listrik gratis dari pemerintah yang bertujuan untuk meringankan beban masyarakat saat pandemi COVID-19 sudah berakhir mulai April 2021.
Masyarakat harus kembali membayar tagihan listrik kepada Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk bulan ini dan seterusnya.
Baca Juga: Korlantas Polri Siapkan 333 Titik Penyekatan Halau Masyarakat yang Nekat Mudik Saat Lebaran
Pemerintah beralasan dicabutnya stimulus listrik gratis itu karena ekonomi masyarakat sudah membaik. Sehingga, pemerintah mulai mengurangi stimulus listrik kepada masyarakat.
Meski demikian, masyarakat tidak perlu khawatir. Pemerintah melalui PLN tetap memberikan stimulus listrik dengan skema baru yakni berupa diskon mulai 25-50% bagi pelanggan bersubsidi.
Baca Juga: Korlantas Polri Siapkan 333 Titik Penyekatan Halau Masyarakat yang Nekat Mudik Saat Lebaran
Diantaranya pelanggan rumah tangga dengan daya listrik 450 VA dan 900 VA. Kemudian, stimulus diskon itu juga bisa didapatkan pelanggan bisnis kecil dengan daya listrik 450 VA dan industri kecil daya listrik 450 VA.