"Pemerintah masih terus memberikan stimulus listrik sebagai bentuk perlindungan sosial bagi masyarakat di tengah pandemi COVID-19," ujar Agung.
Baca Juga: Korlantas Polri Siapkan 333 Titik Penyekatan Halau Masyarakat yang Nekat Mudik Saat Lebaran
Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui PLN memberikan stimulus berupa listrik gratis untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA. Sedangkan untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 900 VA diberikan diskon subsidi sebesar 50%.
Stimulus listrik gratis itu berlangsung mulai April 2020 hingga Maret 2021. Saat ini, program stimulus listrik gratis sudah dihapus dan dirubah dengan skema diskon kepada pelanggan bersubsidi sebesar 25-50% sejak April 2021.***