Potensi Kenaikan Biaya Haji 2021, Begini Tanggapan dari Kemenag

- 7 April 2021, 11:49 WIB
Rombongan jemaah Haji.
Rombongan jemaah Haji. /Dok. Kemenag

 

LINGKAR KEDIRI - Kemenag menegaskan bahwa biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1442 H/2021 M belum ditetapkan.

"Belum ada ketetapan. Biaya haji tahun ini masih dibahas secara intensif oleh Panja Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR," ujar Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Khoirizi H Dasir di Jakarta pada Rabu, 7 April 2021, seperti dikutip lingkarkediri.pikiran-rakyat.com dari laman Kemenag.

Menurut Khoirizi, pembahasan biaya Haji masuk dalam tahapan persiapan dan mitigasi penyelenggaraan ibadah haji di masa pandemi.

Baca Juga: Ikatan Cinta 7 April 2021: Elsa Berhasil Kelabuhi Rendy dan Nino dengan Hadirkan Sosok Baru, Mantan Elsa?

Pembahasan dilakukan sambil menunggu informasi resmi terkait kepastian kuota pemberangkatan jemaah haji tahun 2021 dari Arab Saudi.

Kemudian terkait dengan kemungkinan kenaikan biaya haji, Khoirizi mengatakan bahwa kemungkinan tersebut ada.

Hal ini melihat pada tiga faktor yang meliputi kenaikan kurs Dollar, kenaikan pajak dari 5 persen menjafi 15 persen, dan keharusan dalam penetapan protokol kesehatan.

Baca Juga: Bantu Sembuhkan Penyakit Maag, Ternyata Ini 3 Manfaat Tak Terduga dari Konsumsi Cabai

Baca Juga: Jelang Lebaran 2021, Khofifah Ingatkan Perusahaan di Jatim Agar Tak Mencicil THR Pekerja

"Haji di masa pandemi mengharuskan pemeriksaan swab, jaga jarak dan pembatasan kapasitas kamar, juga ada karantina dan lainnya. Itu semua tentu berdampak pada biaya haji," kata Khoirizi.

Khoirizi juga mengungkapkan bahwa kini pihaknya bersama dengan Komisi VIII DPR terus berupaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi para jemaah.

"Kemenag bersama Komisi VIII terus berusaha untuk semaksimal mungkin, kalaupun ada kenaikan biaya haji, hal itu tidak memberatkan jemaah," tuturnya.

Sebelumnya Kepala badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI pada Selasa 6 Maret 2021 menyebut tentang kenaikan biaya haji.

Baca Juga: Berbuat Tindakan Asusila di Aceh, Tiga Orang Dihukum Cambuk 300 Kali

"Sekali lagi ini masih konfidensial angkanya BPIH yang dihitung oleh Kemenag 87 itu ada kenaikan di tahun lalu meskipun di tahun lalu tidak ada terjadi hajinya Rp.69 juta, PPIH-nya yang diajukan itu Rp.44 juta, jadi ada kenaikan Rp.9,1 juta," kata Anggito seperti dikutip lingkarkediri.pikiran-rakyat.com dari laman PMJ News.

Kenaikan biaya sebesar Rp.9,1 juta tersebut menurut Anggito merupakan biaya tambahan untuk program kesehatan, dan sejumlah tambahan lainnya seperti biaya katering makanan dan akomodasi.***

Editor: Zaris Nur Imami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x