Menaker Ida Fauziyah Minta Pengusaha Lakukan Ini Jika Tak Bisa Berikan THR Secara Penuh dan Tepat Waktu

- 12 April 2021, 13:23 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah /Aini/Instagram/Idafauziyahnu

 

LINGKAR KEDIRI - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan agar pengusaha yang tak bisa membayar Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 secara penuh dan tepat waktu karena pandemi, diharuskan untuk membuat kesepakan dengan pekerja terkait pembayarannya.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menaker RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 mengenai Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Kegamaan tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang dikeluarkan per 12 April 2021 dan ditujukan kepada setiap kepala daerah.

Ida Fauziyah mengatakan bahwa kesepakatan yang dicapai dengan dialog birpartit tersebut harus dibuat secara tertulis dan memuat waktu pembayaran.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Kesehatan 12 April 2021, Virgo Waktunya Mengubah Pola Diet, Gemini Berada Dipuncak Kesehatan

Edaran tersebut juga mewajibkan pembayaran THR paling lambat satu hari sebelum hari raya keagamaan pekerja dan buruh bersangkutan.

Selain itu, kesepakatan juga harus dilakukan berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan.

"Kesepakatan ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan tahun 2021 kepada pekerja atau buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan selanjutnya hasil kesepakatan dilaporkan kepada dinas ketenagakerjaan setempat," ucap Menaker Ida Fauziyah

 Juga: PENTING! Inilah 5 Keutamaan Sholat Tarawih di Hari Pertama Bulan Ramadhan, Anda Wajib Tau!

Selain itu, Ida Fauziyah juga meminta kerja sama dari setiap kepala daerah untuk memastikan perusahaan di daerahnya masing-masing membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh sesuatu dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah