Ahok Diisukan Akan Muncul di Reshuffle Kabinet Indonesia Maju, Refly Harun : Ahok Tidak Bisa Jadi Menteri

- 16 April 2021, 21:09 WIB
Refly Harun menanggapi perihal isu reshuffle kabinet.*
Refly Harun menanggapi perihal isu reshuffle kabinet.* /Tangkapan layar YouTube.com/Refly Harun

Baca Juga: Youtube Gen Halilintar dan Thariq Halilintar Kena Hack, Atta Halilintar : 17,5 Juta Subscriber Lagi Di Hack

Refly Harun menyampaikan UU Nomor 39 Tahun 2008 yang mengatur syarat-syarat menteri sebagai berikut dalam Pasal 22 ayat 2, bahwa untuk diangkat menjadi menteri harus memenuhi beberapa persyaratan.

Poin (a), seorang menteri harus warga negara Indonesia, syarat ini dipenuhi oleh Ahok .

Poin (b), menteri tersebut harus bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, syarat ini dipenuhi oleh Ahok.

Poin (c), setia kepada Pancasila sebagai dasar negara UUD 1945 dan cita-cita proklamasi kemerdekaan, dikatakan oleh Refly Harun bahwa syarat ini pun dipenuhi oleh Ahok, memenuhi karena tidak diketahui kadar ukuran seperti apa terkait poin (b) dan (c).

Poin (d) adalah sehat jasmani dan rohani, syarat juga dipenuhi oleh Ahok.

Poin (e) adalah memiliki integritas dan kepribadian yang baik, dinyatakan Refly Harun syarat ini dipenuhi oleh Ahok karena tidak jelas ukurannya seperti apa.

Poin (f), yakni tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih, syarat ini tidak dipenuhi oleh Ahok.

Baca Juga: Nekat Menduplikat Akun WhatsApp Roger Danuarta, Cut Meyriska : Semua Chatnya Aku Tahu

Refly mengatakan bahwa Ahok sudah pernah dipenjara walau hanya selama dua tahun, yang mana ancaman hukuman yang dikenakan sebenarnya adalah lima tahun.

Halaman:

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x