Sehingga berdasarkan ketentuan UU Kementerian Negara ini Pasal 22 ayat 2 huruf (f), maka sampai kapanpun Ahok tidak bisa menjadi menteri.
Dan bukan cuma Ahok, semua orang yang pernah bermasalah dengan hukum dan mendapat ancaman hukuman lima tahun atau lebih karena tindak pidana.***