Ahok Diisukan Akan Muncul di Reshuffle Kabinet Indonesia Maju, Refly Harun : Ahok Tidak Bisa Jadi Menteri

- 16 April 2021, 21:09 WIB
Refly Harun menanggapi perihal isu reshuffle kabinet.*
Refly Harun menanggapi perihal isu reshuffle kabinet.* /Tangkapan layar YouTube.com/Refly Harun

Sehingga berdasarkan ketentuan UU Kementerian Negara ini Pasal 22 ayat 2 huruf (f), maka sampai kapanpun Ahok tidak bisa menjadi menteri.

Dan bukan cuma Ahok, semua orang yang pernah bermasalah dengan hukum dan mendapat ancaman hukuman lima tahun atau lebih karena tindak pidana.***

Halaman:

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x