Baca Juga: Ikatan Cinta Hari Ini: Mama Rosa Usut Tuntas Pembongkar Makam Anaknya, Angga Jadi Tersangka?
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menerbitkan aturan larangan mudik yang tertuang pada Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Melalui SE yang dikeluarkan pada 7 April 2021 itu, Doni meminta agar masyarakat tidak keberatan.
Dalam hal ini, aturan tersebut dikeluarkan semata-mata untuk mencegah terjadinya penularan virus SARS-CoV-2 penyebab COVID-19 tidak menyebar ke beberapa daerah dan menjadi klaster baru.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah, Buka Puasa, Sahur, Waktu Sholat di Kota Kediri 8 Ramadhan, Senin 19 April 2021
Baca Juga: Ikatan Cinta Hari Ini: Mama Rosa Usut Tuntas Pembongkar Makam Anaknya, Angga Jadi Tersangka?
Sehingga, kekhawatiran pemerintah adanya pertemuan silaturahmi dengan jumlah besar yang dapat menimbulkan penularan COVID-19 dan berakhir pada angka kematian yang tinggi tidak terjadi.
“Kita tidak ingin pertemuan silaturahmi berakhir dengan hal yang sangat tragis. Kehilangan orang-orang yang kita sayangi dan cintai. Jangan sampai terjadi itu," tuturnya.***