Setelah ditelusuri dan diselidiki, Winardy mengatakan seseorang dalam video tersebut diketahui adalah pria berinisial WHD. Sehingga, saat itu juga, dia menyampaikan kepolisian langsung mengamankannya.
Dia menambahkan ditangkapnya WHD juga karena video berdurasi 1.22 menit itu telah memenuhi unsur tindak pidana menyebarkan informasi provokatif lewat sosial media.
Baca Juga: UPDATE Kode Redeem FF 11 Mei 2021, Segera Klaim Sebelum Kehabisan
Atas perbuatannya tersebut, Winardy menyebutkan WHD disangkakan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45a Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Diketahui bahwa UU ITE Pasal 28 ayat 2 menyebutkan setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Baca Juga: Beredar Kabar Nissa Sabyan Positif Hamil, Ayus Angkat Bicara
"Saat ini, WHD langsung ditahan di Polda Aceh guna pemeriksaan lebih lanjut. Sementara, barang bukti yang disita berupa unggahan video yang beredar di media sosial," tuturnya.
Berdasarkan pantauan Lingkar Kediri, video WHD yang diunggah akun Facebook bernama Zakarya Alhanafi telah ditonton 7 ribu lebih dan dibagikan sebanyak 402 kali serta dikomentari 115 orang.
Baca Juga: Beri Wejangan terhadap Aurel Hermansyah, Ibunda Atta Halilintar: Tak Boleh Manja Saat Mengandung
Dalam video tersebut, WHD yang mengenakan sorban dan menggendong anaknya mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk tetap mudik dan menerobos titik-titik penyekatan.