Habib Rizieq Resmi Divonis Hukuman Penjara, Ali Syarief: Sekarang Tinggal Jokowi, Khofifah dan Atta Halilintar

- 28 Mei 2021, 18:36 WIB
Habib Rizieq Shihab (duduk) saat menjalani persidangan.
Habib Rizieq Shihab (duduk) saat menjalani persidangan. /Antara

Menurut Ketua Umum Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia, Hariadi Wibisono dan Dosen Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran, Panji Fortuna yang dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan HRS di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pihak kuasa hukum sempat mempertontonkan video Presiden Jokowi saat dikerumuni oleh warga Maumere. Kemudian, keduanya sepakat bahwa ada pelanggaran prokes dalam kerumunan tersebut.

Baca Juga: Hakim Vonis Habib Rizieq 5 Bulan Penjara dan Denda Sebesar 20 Juta, Neno Warisman: Kebenaran Akan Muncul

"Prokes yang tidak terpenuhi (dari kerumunan Jokowi) seperti menjaga jarak dan ada yang tidak memakai masker," kata mereka.

Kemudian, Khofifah selaku Gubernur Propinsi Jawa Timur, juga sempat membuat kerumunan saat menggelar pesta ulang tahunnya pada 19 Mei 2021 yang digelar di rumah dinas Khofifah.

Dan yang terakhir adalah kerumunan di acara pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah yang digelar di Hotel Raffles, Jakarta Selatan pada 3 April 2021.

Baca Juga: Terungkap Alasan Indonesia Menolak Israel dan Bersikukuh Mendukung Palestina

Bahkan, akad nikah tersebut turut dihadiri Jokowi, Prabowo Subianto dan Ketua MPR Bambang Soesatyo hingga teman-teman artis dari kedua mempelai.***

Halaman:

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x