Aturan itu menjelaskan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Setelah Hancurkan Gaza, Kini Israel Kirim Vaksin Kadaluarsa untuk Disuntikkan ke Warga Palestina
PPKM mikro membatasi kegiatan di tempat kerja/perkantoran, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran dan pusat perbelanjaan, mengatur kegiatan di tempat ibadah, kegiatan fasilitas umum, serta kegiatan seni, sosial dan budaya.
Hery mengatakan petugas di lapangan memperketat pelaksanaan PPKM mikro melalui operasi yustisi yang melibatkan TNI dan Polri, sehingga dapat memantau kegiatan dan menertibkan masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Baca Juga: Mbak You Sebut Politik Indonesia Akan Semakin Panas: Tragedi Berujung Kematian Politisi di 2021
"Tujuannya untuk mengurangi mobilitas agar masyarakat lebih banyak di rumah. Karena faktor penularannya manusia. Jadi, kalau aktivitas manusianya dikurangi, akan menekan penularan," tuturnya.
Hery menegaskan PPKM mikro sebenarnya cukup efektif menekan penularan Covid-19.
Menurutnya, pemerintah sudah berupaya agar masyarakat tidak bepergian, tapi ternyata banyak yang tidak mengikuti imbauan pemerintah.
Discalimer: Artikel ini sebelumnya telah tayang pada PRDepok.com dengan judul "Sebut DKI Tak Lockdown karena Tidak Punya Uang, Rizal Ramli: Jokowi Bukannya Fokus Pandemi Malah Sibuk Proyek".***