42 Daftar Lagu yang Dilarang KPI dan Disiarkan di Radio Dibawah Jam 10 Malam, Ternyata Ini Alasannya

- 1 Juli 2021, 20:44 WIB
Daftar 42 lagu yang dilarang KPI diputar sebelum pukul 22.00 WIB.
Daftar 42 lagu yang dilarang KPI diputar sebelum pukul 22.00 WIB. /Pixabay/

LINGKAR KEDIRI – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah resmi melarang 42 lagu disiarkan di radio dibawah pukul 22:00 WIB.

Pada tanggal 28 Mei lalu KPI telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), tentang daftar lagu yang berpotensi melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS).

Baca Juga: Terbongkar! Ini Alasan Teuku Iqbal Johard Ramal Kematian Mbak You Terjadi di Tahun 2021: Maut Ya Mati

42 lagu yang dilarang disiarkan di radio, diantaranya adalah lirik lagu berbahasa asing yang terdapat kata-kata cabul, kasar, dan mengesankan aktivitas seks bebas.

“Karena itu sangat mungkin terjadi perubahan dalam daftar tersebut, bertambah atau pun berkurang,” ujar Komisioner KPI Pusat, sebagaimana dikutip Lingkar Kediri dari website KPI  www.kpi.go.id yang ditayangkan pada 29 Juni 2021.

Baca Juga: Jokowi Umumkan PPKM Darurat Jawa-Bali, Inilah Bedanya dengan PPKM Mikro

Berikut 42 lagu yang dilarang, diantaranya:

1. 24KGoldn feat Iaan Dior – Mood

2. Ariana Grande – 34+35

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah