LINGKAR KEDIRI – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah resmi melarang 42 lagu disiarkan di radio dibawah pukul 22:00 WIB.
Pada tanggal 28 Mei lalu KPI telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), tentang daftar lagu yang berpotensi melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS).
42 lagu yang dilarang disiarkan di radio, diantaranya adalah lirik lagu berbahasa asing yang terdapat kata-kata cabul, kasar, dan mengesankan aktivitas seks bebas.
“Karena itu sangat mungkin terjadi perubahan dalam daftar tersebut, bertambah atau pun berkurang,” ujar Komisioner KPI Pusat, sebagaimana dikutip Lingkar Kediri dari website KPI www.kpi.go.id yang ditayangkan pada 29 Juni 2021.
Baca Juga: Jokowi Umumkan PPKM Darurat Jawa-Bali, Inilah Bedanya dengan PPKM Mikro
Berikut 42 lagu yang dilarang, diantaranya:
1. 24KGoldn feat Iaan Dior – Mood
2. Ariana Grande – 34+35