LINGKAR KEDIRI – Meski telah dibebaskan, dr Lois Owien tetap menjalani proses hukum mengenai perkara penyebaran berita bohong di media sosial terkait Covid-19.
Hal tersebut diklaim oleh Bareskrim Polri.
“(kasusnya) tetap diproses,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
Baca Juga: 9 Tafsir Mimpi, Fungsi Mimpi Bagi Kesehatan Manusia hingga Gejala Apabila Tidur Terganggu
Agus menjelaskan bahwa dr. Lois masih menjadi tersangka kasus penyebaran berita hoax.
“(masih tersangka sesuai pasal yang dipersangkakan kepada yang bersangkutan,” tuturnya.
Sementara Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi menuturkan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap dr. Lois mengenai pernyataan yang menimbulkan kontroversial tersebut.
Ia berpendapat bahwa dr. Lois telah mengakui kesalahannya dan mengaku tidak akan melarikan diri atas kasus penyebaran berita hoax.