dr Lois Owien Dibebaskan Usai Sebut Anti Masker Hingga Tak Percaya Covid-19, Kabareskrim: Kasusnya Tetap Jalan

- 13 Juli 2021, 18:57 WIB
dr Lois Owien tak ditahan kepolisian.
dr Lois Owien tak ditahan kepolisian. /Instagram.com/@dr_lois7

LINGKAR KEDIRI Meski telah dibebaskan, dr Lois Owien tetap menjalani proses hukum mengenai perkara penyebaran berita bohong di media sosial terkait Covid-19.

Hal tersebut diklaim oleh Bareskrim Polri.

“(kasusnya) tetap diproses,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

Baca Juga: 9 Tafsir Mimpi, Fungsi Mimpi Bagi Kesehatan Manusia hingga Gejala Apabila Tidur Terganggu

Agus menjelaskan bahwa dr. Lois masih menjadi tersangka kasus penyebaran berita hoax.

“(masih tersangka sesuai pasal yang dipersangkakan kepada yang bersangkutan,” tuturnya.

Sementara Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi menuturkan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap dr. Lois mengenai pernyataan yang menimbulkan kontroversial tersebut.

Baca Juga: Puluhan Pedagang Tagog Padalarang Tanyakan Solusi Pembongkaran Kios, Satpol PP: Temui PLT Bupati Bandung Barat

Ia berpendapat bahwa dr. Lois telah mengakui kesalahannya dan mengaku tidak akan melarikan diri atas kasus penyebaran berita hoax.

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x