“Yang bersangkutan menyanggupi tidak akan melarikan diri. Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan, hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan,” ujar Slamet.
Slamet juga menjelaskan bahwa setelah melakukan proses penyidik, ditarik kesimpulan bahwa pelaku tidak lagi mengulangi perbuatannya dan tidak menghilangkan barang bukti.
“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, kami dapatkan kesimpulan bahwa yang bersangkutan tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti mengingat seluruh barang bukti sudah kami miliki,” Kata Slamet.
Agar permasalahan opini seperti kasusu ini tidak lagi terjadi maka pihak kepolisian lebih memilih untukmengedepankan prinsip keadilan restoratif.
“Kami melihat bahwa pemenjaraan bukan upaya satu-satunya, melainkan upaya terakhir dalam penegak hukum atau diistilahkan ultimum remiduim. Sehingga, Polri dalam hal ini mengedepankan upaya preventif agar berbuatan seperti ini tidak diikuti oleh pihak lainnya.
Baca Juga: Fakta Mengejutkan! dr Lois Ternyata Terindikasi Gangguan Jiwa, dr Mila: Sedih Banyak yang Percaya
Sebelumnya artikel ini pernah tayang di pikiran-rakyat.com dengan judul “dr. Lois Owien Tetap Diproses Secara Hukum Meski Telah Dibebaskan”.***