dr Lois Owien Dibebaskan Usai Sebut Anti Masker Hingga Tak Percaya Covid-19, Kabareskrim: Kasusnya Tetap Jalan

- 13 Juli 2021, 18:57 WIB
dr Lois Owien tak ditahan kepolisian.
dr Lois Owien tak ditahan kepolisian. /Instagram.com/@dr_lois7

LINGKAR KEDIRI Meski telah dibebaskan, dr Lois Owien tetap menjalani proses hukum mengenai perkara penyebaran berita bohong di media sosial terkait Covid-19.

Hal tersebut diklaim oleh Bareskrim Polri.

“(kasusnya) tetap diproses,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

Baca Juga: 9 Tafsir Mimpi, Fungsi Mimpi Bagi Kesehatan Manusia hingga Gejala Apabila Tidur Terganggu

Agus menjelaskan bahwa dr. Lois masih menjadi tersangka kasus penyebaran berita hoax.

“(masih tersangka sesuai pasal yang dipersangkakan kepada yang bersangkutan,” tuturnya.

Sementara Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi menuturkan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap dr. Lois mengenai pernyataan yang menimbulkan kontroversial tersebut.

Baca Juga: Puluhan Pedagang Tagog Padalarang Tanyakan Solusi Pembongkaran Kios, Satpol PP: Temui PLT Bupati Bandung Barat

Ia berpendapat bahwa dr. Lois telah mengakui kesalahannya dan mengaku tidak akan melarikan diri atas kasus penyebaran berita hoax.

“Yang bersangkutan menyanggupi tidak akan melarikan diri. Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan, hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan,” ujar Slamet.

Baca Juga: Cek Fakta: Ustadz Abdul Somad (UAS) Meninggal Dunia, Ketua PA 212 Turut Berduka Cita? Begini Faktanya

Slamet juga menjelaskan bahwa setelah melakukan proses penyidik, ditarik kesimpulan bahwa pelaku tidak lagi mengulangi perbuatannya dan tidak menghilangkan barang bukti.

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, kami dapatkan kesimpulan bahwa yang bersangkutan tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti mengingat seluruh barang bukti sudah kami miliki,” Kata Slamet.

Baca Juga: 75 Kios Tagog Padalarang Dibongkar, Pedagang: Sekarang Sudah Dibongkar Apa Solusinya, Kami Usaha Dimana?

Agar permasalahan opini seperti kasusu ini tidak lagi terjadi maka pihak kepolisian lebih memilih untukmengedepankan prinsip keadilan restoratif.

“Kami melihat bahwa pemenjaraan bukan upaya satu-satunya, melainkan upaya terakhir dalam penegak hukum atau diistilahkan ultimum remiduim. Sehingga, Polri dalam hal ini mengedepankan upaya preventif agar berbuatan seperti ini tidak diikuti oleh pihak lainnya.

Baca Juga: Fakta Mengejutkan! dr Lois Ternyata Terindikasi Gangguan Jiwa, dr Mila: Sedih Banyak yang Percaya

Sebelumnya artikel ini pernah tayang di pikiran-rakyat.com dengan judul “dr. Lois Owien Tetap Diproses Secara Hukum Meski Telah Dibebaskan”.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah