“Jika proses hukum sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Maka akan dilihat hukuman selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/ 2020 tentang perubahan atas PP No. 11/ 2017 tentang Manajemen PNS,” ujar Adnan menambahkan.
Berdasarkan aturan hukum Pemerintah, Adnan menegaskan akan meninjau status kepegawaian Mardani jika sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Pada Peraturan Pemerintah PP No 17/ 2020 diterangkan bahwa:
“Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana”
Adnan juga menegaskan telah memberikan teguran atas jabatan Mardani sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Gowa. Keputusan itu diambil berdasarkan kewenangannya sebagai Bupati Kabupaten Gowa.
“Keputusan ini sekaligus sebagai peringatan bagi perangkat pemerintahan dalam menjalankan tugas-tugasnya. Terima kasih, salama’ki,” ujarnya.***