Mendagri: Petugas Penertiban PPKM Darurat Harus Bertindak Tegas, Persuasif, dan Humanis

- 20 Juli 2021, 14:09 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian /dok. Mendagri

LINGKAR KEDIRI – Minggu 18 Juli 2021, Kementerian Dalam Negeri, Tito Karnavian terbitkan surat edaran nomor 440/3929/SJ tentang penertiban pelaksanaan PPKM Darurat dan percepatan vaksinasi bagi masyarakat.

Tito menegaskan dalam aturan ini, aparat penegak hukum dan pemerintah daerah diarahkan untuk bertindak tegas, persuasif, dan humanis dalam menegakkan peraturan PPKM Darurat.

Tindakan petugas yang bersifat tegas, persuasif, dan humanis diharapkan oleh Mendagri dapat tercipta kesejahteraan dan keselamatan rakyat.

Baca Juga: Ledakan Bom Di Baghdad Irak Tewaskan Puluhan Orang, Perdana Menteri Sebut Sebagai Insiden Ketiga

“Keselamatan rakyat adalah yang utama, ini demi kepentingan bersama, demi kepentingan menyelamatkan rakyat, untuk kita semua,” ujar Tito Karnavian dalam surat edaran dikutip Lingkar Kediri dari Antaranews pada 20 Juli 2021.

Surat edaran ini ditujukan kepada Gubernur, Bupati, atau Wali Kota yang bertujuan untuk:

Baca Juga: Ramalan Jayabaya Ungkap Gunung Slamet Kunci Terbelahanya Pulau Jawa Yang Kedua Kali, ini Penjelasanya

1. Mengevaluasi penertiban pelaksanaan PPKM secara reguler.

2. Memerintahkan jajaran Satpol PP untuk mengutamakan langkah yang profesional, humanis, dan persuasif.

Halaman:

Editor: Haniv Avivu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x