Tak hanya peringatan hari libur pada momen 1 Muharram saja yang digeser, pada momen memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 12 Rabiul Awwal 1443 H juga akan digeser hari liburnya.
“Awalnya hari liburnya 19 Oktober, berubah menjadi 20 Oktober 2021 M,” kata Kamaruddin Amin.
Selain itu, ada juga hari libur atau cuti bersama yang akan ditiadakan. Seperti pada cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal 24 Desember 2021.
“Sedangkan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021 M, ditiadakan,” sambungnya.
Ia menegaskan, kebijakan ini dibuat karena upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Indonesia agar tidak timbul kluster baru.
“Ini ikhtiar untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, maka dipandang perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021 M,” jelas Kamaruddin Amin.
Kesimpulannya ia jelaskan bahwa hari besar keagamaan tidak berubah, hanya ada perubahan pada hari libur.
“Jadi hari liburnya saja yang berubah, bukan hari besar keagamaannya,” ungkapnya.***