LINGKAR KEDIRI – Meski partai demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) telah mendapat SK dari Menteri Hukum dan Ham.
Namun kini partai demokrat dengan Pimpinan AHY kembali terancam. Pasalnya, saat ini diketahui gugatan kubu AHY tidak diterima pengadilan.
Gugatan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut terhadap beberapa kader Demokrat penggagas Kongres Luar Biasa (KLB) di Deliserdang.
Adapun putusan ihwal tidak diterimanya gugatan AHY tersebut dibacakan pada Kamis, 12 Agustus 2021 yang lalu.
Majelis hakim disebut menyatakan putusan perkara Nomor 236/Pdt.G/2021/PN.JKT.PST itu tidak dapat diterima, karena AHY sebagai penggugat beritikad tidak baik lantaran tidak pernah menghadiri sidang mediasi.
"Memutuskan gugatan (AHY) tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard)," kata Majelis Hakim dalam putusannya.
Terkait putusan Ikhwal tersebut, eks politikus Demokrat Ruhut Sitompul sempat memberikan tanggapan. Ruhut menilai bahwa posisi Partai Demokrat pimpinan AHY kini kembali terancam.
"Ha ha ha Kader Partai Demokratnya kubu AHY baru sadar posisinya terancam dengan ditolaknya gugatan di Pengadilan Negeri, langsung disambut kader-kader Partai Demokrat Jenderal TNI AD Purn DR M Moeldoko dengan ucapan tunggu rode ke 2 makin seru saja nie kita tunggu dekdekan MERDEKA." tulis Ruhut Minggu, 15 Agustus 2021.