Tak hanya itu, tanggapan atas pernyataan Ruhut dan putusan pengadilan juga muncul dari eks politikus Demokrat yang juga loyalis Anas Urbaningrum I gede Pasek Suardika.
Gede Pasek menganggap bahwa pada dasarnya gugatan ditolak dengan tidak diterima adalah dua hal berbeda.
"Gugatan ditolak dengan gugatan tidak diterima adalah hal yang berbeda," ujar Gede Pasek dalam cuitannya.
Namun menurut dia, dalam konteks opini politik seperti pernyataan Ruhut hal itu tidak menjadi masalah.
"Tapi untuk opini politik bolehkah makin seru. Masih jauh untuk urusan menang kalah," terangnya
"Hanya itu saja komentar saya atas kegembiraan bang @ruhutsitompul yang dikoemntarinya." jelas Gede.
Menanggapi terkait gugatan kubu AHY yang tidak diterima Juru Bicara Demokrat kubu KLB Rahmad mengatakan, keputusan PN Jakpus tersebut menjadi modal kemenangan pihaknya melawan Demokrat kubu AHY di PTUN Jakarta.
"Putusan ini, bagi kami adalah kunci untuk memenangkan gugatan keabsahan KLB Partai Demokrat di PTUN. Dengan putusan ini, semua pihak dapat menyaksikan bahwa penyelenggaraan KLB Demokrat di Sibolangit adalah sah secara hukum," ujarnya
"Kubu AHY tak perlu pula panik dan asal tuduh. Pengadilan adalah muara tempat menyelesaikan persoalan hukum. Karena itu, mari sama sama kita hargai. Ronde kedua di PTUN juga sudah menunggu," imbuhnya.