LINGKAR KEDIRI - Negara Kesatuan Republik Indonesia sekarang ini terdiri dari 34 provinsi yang tersebar dari Sabang sampai Merauke.
Namun, jumlah provinsi ini akan bertambah seiring adanya 30 usulan Daerah Otonomi Baru (DOB) Khusus provinsi.
Pada tahun 2013, pemerintah meloloskan 8 calon provinsi yang menjadi prioritas untuk kemudian dikaji dan diangkat menjadi provinsi baru.
Baca Juga: Sinopsis Film Colombiana, Kisah Zoe Saldana Menuntut Balas Dendam Atas Kematian Keluarganya
Namun, pembentukan provinsi baru belum bisa terlaksana lantaran adanya kebiijkan moratorium pada tahun 2009.
Moratorium ini adalah penundaan pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) atau lebih jelasnya penundaan pemekaran kabupaten, kota, dan provinsi baru.
Seperti dikutip Lingkar Kediri dari Galamedia pada Selasa 7 September 2021. Berikut 8 provinsi yang akan menjadi provinsi baru:
Baca Juga: Sinopsis Film Bus 657 A.K.A The Heist, Kisah Seorang Ayah Merampok Demi Biayai Putrinya
- Provinsi Tapanuli
Pulau Sumatera nantinya akan memiliki satu provinsi baru, yaitu, Provinsi Tapanuli.