Ini 8 Provinsi Baru di Indonesia, yang Tak Lama Lagi Akan Disahkan

- 7 September 2021, 19:30 WIB
Ilustrasi Provinsi baru di Indonesia
Ilustrasi Provinsi baru di Indonesia /DOK. PIKIRAN RAKYAT/

LINGKAR KEDIRI - Negara Kesatuan Republik Indonesia sekarang ini terdiri dari 34 provinsi yang tersebar dari Sabang sampai Merauke.

Namun, jumlah provinsi ini akan bertambah seiring adanya 30 usulan Daerah Otonomi Baru (DOB) Khusus provinsi.

Pada tahun 2013, pemerintah meloloskan 8 calon provinsi yang menjadi prioritas untuk kemudian dikaji dan diangkat menjadi provinsi baru.

Baca Juga: Sinopsis Film Colombiana, Kisah Zoe Saldana Menuntut Balas Dendam Atas Kematian Keluarganya

Namun, pembentukan provinsi baru belum bisa terlaksana lantaran adanya kebiijkan moratorium pada tahun 2009.

Moratorium ini adalah penundaan pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) atau lebih jelasnya penundaan pemekaran kabupaten, kota, dan provinsi baru.

Seperti dikutip Lingkar Kediri dari Galamedia pada Selasa 7 September 2021. Berikut 8 provinsi yang akan menjadi provinsi baru:

Baca Juga: Sinopsis Film Bus 657 A.K.A The Heist, Kisah Seorang Ayah Merampok Demi Biayai Putrinya

  1. Provinsi Tapanuli

Pulau Sumatera nantinya akan memiliki satu provinsi baru, yaitu, Provinsi Tapanuli. 

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: Galamedia News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x