Aplikasi Peduli Lindungi Sekarang Jadi Syarat Perjalanan Loh, Kamu Wajib Punya Sekarang!

- 7 September 2021, 19:35 WIB
Ilustrasi aplikasi peduli lindungi
Ilustrasi aplikasi peduli lindungi /Instagram/Pedulilindungi.id

LINGKAR KEDIRI – Adanya aplikasi PeduliLindungi, menghapus persyaratan atau ketentuan dari Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang biasa digunakan dalam perjalanan.

Aplikasi PeduliLindungi dijadikan sebagai gantinya yang wajib dimiliki setiap orang dalam melakukan perjalanan, satgas Covid-19 hanya akan memeriksa aplikasi tersebut ke setiap orang dalam perjalanannya.

Ini tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 terkait Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditandatangani pada 6 September 2021.

Baca Juga: 7 Presiden Termiskin di Dunia, Rela Pilih Hidup Sederhana Demi Warganya

Baca Juga: Menolak Tes DNA, Tulisan Puisi Berisi Curahan Hati Anak Rezky Aditya Menorehkan Kepedihan

"Addendum Surat Edaran ini untuk mencabut ketentuan melampirkan STRP dan menambah ketentuan bagi setiap pelaku perjalanan dalam negeri serta semua operator moda transportasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi," tulis di surat edaran tersebut pada Selasa, 7 September 2021 sebagaimana dikutip dalam laman pmjnews.com

Terbitnya SE ini juga mengubah satu ketentuan yaitu khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan.

Dikecualikan dari persyaratan perjalanan namun tidak diwajibkan untuk menunjukkan STRP atau Surat Tugas dan/atau surat keterangan perjalanan lainnya.

Baca Juga: Sinopsis Film Colombiana, Kisah Zoe Saldana Menuntut Balas Dendam Atas Kematian Keluarganya

Baca Juga: Sinopsis Film Bus 657 A.K.A The Heist, Kisah Seorang Ayah Merampok Demi Biayai Putrinya

Selain itu, SE ini juga menambahkan ketentuan yaitu setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

Setiap operator moda transportasi juga diwajibkan menggunakan PeduliLindungi untuk memeriksan hasil tes RT-PCR atau swab antigen yang hasilnya negatif dan sudah melakukan vaksinasi dosis pertama atau dosis lengkap bagi setiap pelaku perjalanan dalam negeri sewaktu melakukan check-in.

Adapun ketentuan ini berlaku mulai hari ini, 7 September 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga.***

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah