Kemenkumham Pastikan Bentuk Tim untuk Renovasi Blok C Lapas Tangerang yang Terbakar

- 11 September 2021, 15:40 WIB
Kemenkumham Pastikan Bentuk Tim untuk Renovasi Blok C Lapas Tangerang yang Terbakar/ Dok. Kemenkumham
Kemenkumham Pastikan Bentuk Tim untuk Renovasi Blok C Lapas Tangerang yang Terbakar/ Dok. Kemenkumham /

LINGKAR KEDIRI Kasus kebakaran di Lapas Tangerang, Banten yang terjadi Rabu 8 September 2021 dini hari lalu masih terus bergulir. 

Kebakaran tersebut mengakibatkan 41 narapidana meninggal awalnya, dan hari ini bertambah 3 korban lagi, untuk penyebab kebakaran sendiri tengah diselidiki oleh Polda Metro Jaya.

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kali ini akan memastikan renovasi terhadap blok C Lapas Tangerang yang terbakar.

Baca Juga: Waspada! 5 Arti Mimpi DiKejar Ular, Bisa Jadi Ada yang Ingin Mencelakai Anda

Proses renovasi tersebut akan segera dilakukan seiring proses penanganan pasca kebakaran.

“Pak Menteri seudah sampaikan jika Kemenkumham telah membentuk tim di antaranya pemulihan fisik dan penanganan napi yang luka serta meninggal dunia. Berarti proses renovasi juga akan dilakukan,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti.

Dilansir LingkarKediri.pikiran-rakyat dari Antara, Rika juga mengatakan renovasi terhadap Lapas Kelas 1 Tangerang akan dilakukan seiring dengan kondisi yang saat ini over capacityterhadap hunian napi.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Kesehatan Besok 12 September 2021, Pisces Banyak Makan Sayuran, Libra Pertahankan Olahraga

Lantas Kemenkumham juga terus menjaga kondusifitas di Lapas Kelas 1 Tangeran pasca kejadian kebakaran, misalnya dengan pemberian pengobatan kepada napi yang terluka serta diadakannya trauma healing.

Untuk diketahui Lapas Kelas 1 Tangerang yang dibangun sejak tahun 1972 itu, pada hari Rabu dini hari pukul 01.45 WIB telah terjadi kebakaran di blok C, akibat insiden tersebut sebanyak 41 warga binaan meninggal di tempat.

Jumlah warga binaan yang meninggal bertambah menjadi 44 orang, karena tiga orang yang sebelumnya dirawat di rumah sakit meninggal.

Baca Juga: Mengerikan! Ciri-ciri Rumah Makan Memakai Jin Penglaris, Hati-hatilah

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjelaskan jika penyebab dari kebakaran tersebut, karena korsleting listrik, Lapas Kelas 1 Tangerang sendiri berdasar informasi yang tersebar, sejak 1972 hanya mengalami penambahan daya listri, namun tidak ada perawatan sama sekali.

Terkait tidak adanya perawatan instalasi listrik sejak lama tersebut menjadi dugaan sementara penyebab terjadinya korsleting listrik. 

Kemenkumhan sendiri sudah membentuk lima tim dalam penanganan kasus ini, mulai dari mengurusi napi yang meninggal, penyelidikan penyebab kebakaran, pemulihan bagi anggota keluarga, serta koordinasi dengan berbagai pihak.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Kesehatan Besok 12 September 2021, Virgo Mulailah Hal Kecil, Taurus Coba Makan Rumput Laut

Sementara itu, Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan jika Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) juga mengirimkan tim untuk membantu proses penanganan kebakaran tersebut. 

Tim Disaster Victim Identification (DVI), serta Puslabfor Polri akan diterjunkan guna mempercepat proses idetifikasi korban kebakaran yang sulit dikenali.***

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah