Tak tanggung-tanggung ada sekitar Rp983,3 miliar dana yang digelontorkan Pemprov DKI Jakarta.
"APBD sebesar Rp983,3 miliar telah digelontorkan Pemprov DKI Jakarta sebagai rencana menggelar balap Formula E. Pembayaran itu pun telah menjadi temuan dalam laporan hasil pemeriksaan BPK karena maladministrasi," lanjut Prasetyo Edi Marsudi.
"Lantas di mana ketidakwajaran 33 orang dari dua Fraksi yang ingin mempertanyakan keteguhan Gubernur yang tetap ingin Formula E digelar tahun 2022?" tambahnya.
Tetapi dengan gagalnya rapat Paripurna dan bahkan kini timbul permasalahan dengan pelaporan ketua DPRD DKI kepada Badan Kehormatan karena dianggap menyalahi aturan.
"Saya siap memenuhi panggilan Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi DKI Jakarta. Saya meyakini bahwa setiap palu yang saya ketuk untuk memutuskan sesuatu telah sesuai aturan," jawab Prasetyo Edi.
Baca Juga: Imbas Ungkapan Soal Nikah Siri, Jeng Nimas Ramalkan Karier Lesti dan Rizky Billar Terancam Meredup
Dijelaskannya juga bahwa dalam Pasal 133 Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib menafsirkan dengan jelas bahwa setiap anggota DPRD dalam rapat DPRD berhak mengajukan usul dan pendapat, baik kepada pemerintah daerah maupun kepada pimpinan DPRD.
Disampaikan dengan memperhatikan tata krama, etika, moral, sopan, santun, dan kepatutan sesuai kode etik. Hal itu tercantum dalam ayat 2 di Pasal yang sama mengatakan, usul dan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Baca Juga: Ramalan Zodiak Kesehatan Besok 1 Oktober 2021, Taurus Dietmu Berhasil, Leo Saatnya Santai di Rumah