Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Cair, Ini Persyaratan yang Harus Dipenuhi untuk Proses Aktivasi Rekening

- 2 Oktober 2021, 10:20 WIB
Insentif guru Madrasah non PNS mulai cair. Surat keterangan berhak menerima tunjangan dan SPTJM dapat diunduh pada aplikasi SIMPATIKA
Insentif guru Madrasah non PNS mulai cair. Surat keterangan berhak menerima tunjangan dan SPTJM dapat diunduh pada aplikasi SIMPATIKA /Tangkapan layar laman Simpatika Kemenag

LINGKAR KEDIRI - Kementerian Agama (Kemenag) sudah mulai mencairkan tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS. 

Anggaran tunjangan tersebut kini sudah ada di rekening masing-masing guru penerima yang telah dibuatkan oleh Bank Penyalur. 

Menurut Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Muhammad Zain, guru madrasah bukan PNS penerima tunjangan insentif sudah bisa mulai melakukan proses aktivasi rekening. 

Baca Juga: Ingin jadi Orang Besar nan Berwibawa? Berikut Ini Makna Jimat Kalimasada, Jimatnya Orang Jawa!

Baca Juga: Cek Fakta: Tangis AHY Pecah usai Moeldoko Dikabarkan Resmi Jadi Ketua Umum Demokrat, Simak Begini Faktanya

"Tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS sudah mulai dicairkan. Para guru penerima sudah bisa melakukan proses aktivasi rekening di bank penyalur tunjangan," ujar Zain di Jakarta pada Jumat, 1 Oktober 2021 dikutip dari laman resmi Kemenag. 

Sementara itu, terkait aktivasi rekening di bank penyalur, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh penerima. 

Baca Juga: Viral! TKI Ini Selalu Mendapatkan Apa yang Ia Mau Dari Majikan di Arab, Netizen: Enak Ketemu Bos Royal 

Adapun sejumlah persyaratan tersebut meliputi:

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x