Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Cair, Ini Persyaratan yang Harus Dipenuhi untuk Proses Aktivasi Rekening

- 2 Oktober 2021, 10:20 WIB
Insentif guru Madrasah non PNS mulai cair. Surat keterangan berhak menerima tunjangan dan SPTJM dapat diunduh pada aplikasi SIMPATIKA
Insentif guru Madrasah non PNS mulai cair. Surat keterangan berhak menerima tunjangan dan SPTJM dapat diunduh pada aplikasi SIMPATIKA /Tangkapan layar laman Simpatika Kemenag
  1. Menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP),
  2. Surat Keterangan Berhak Menerima Tunjangan Insentif (Dapat diunduh dan dicetak di SIMPATIKA) 
  3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) (Dapat diunduh dan dicetak di SIMPATIKA). 

Baca Juga: Gajian Anda Sudah Cair? Jangan Lupakan 4 Hal Penting Ini Agar Rezeki Lebih Berkah

"Jadi para guru madrasah bukan PNS yang menjadi penerima tunjangan insentif ini agar segera mengakses SIMPATIKA," tutur Zain. 

Selain itu, guru madrasah bukan PNS nantinya juga akan memperoleh informasi melalui aplikasi SIMPATIKA, meliputi:

  1. NPK (Sudah terdata di SIMPATIKA) 
  2. NIK (Terdapat pada kolom NIK CORE) 
  3. Nama di Rekening (Terdapat pada kolom NAMA) 
  4. Nomor Rekening (Terdapat pada kolom ACCOUNT_NO) 
  5. Nama Bank (BSI) 
  6. Cabang Bank (Terdapat pada kolom CABANG) 

Baca Juga: Konsumsi Sayur ini! Bisa Bakar Lemak pada Perut Buncit Berat Badan Turun dengan Stabil

Baca Juga: Cek Fakta: 2 Orang Remaja Asal Malaysia Meninggal Dunia Usai Vaksin Covid-19, Simak Begini Faktanya

"Dokumen yang sudah dicetak selanjutnya dibawa ke Bank penyalur untuk proses aktivasi rekening. Bank akan melakukan aktivasi rekening berdasarkan dokumen dan KTP guru," ujar Zain.***

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah