Libur Maulid Nabi Muhammad, PNS dan ASN Dilarang Cuti dan Bepergian, Simak Ini!

- 13 Oktober 2021, 16:38 WIB
Ilustrasi - PNS dan ASN dilarang bepergian dan cuti selama libur Maulid Nabi Muhammad, yakni 18-22 Oktober 2021
Ilustrasi - PNS dan ASN dilarang bepergian dan cuti selama libur Maulid Nabi Muhammad, yakni 18-22 Oktober 2021 /congerdesign/pixabay/

LINGKAR KEDIRI - Pemerintah telah menetapkan terkait libur Maulid Nabi Muhammad SAW, yakni jatuh pada Rabu, 20 Oktober 2021.

Hal ini juga disampaikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Raformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melalui akun Instagram resminya @kemenpanrb pada 12 Oktober 2021.

"Tanggal 19 Oktober nanti adalah Maulid Nabi Muhammad SAW. Namun, libur peringatannya adalah pada 20 Oktober 2021," tulisnya. 

Baca Juga: Diduga Terpakasa Menikah di Usia Dini, Satu Sekolah Ramai-Ramai Turun Ke Jalan

Baca Juga: Polisi Tarik Penyandang Disabilitas hingga Terjatuh Keras di Aspal

Dikutip lingkarkediri.pikiran-rakyat.com dari laman PMJ News, Kemenpan RB juga mengeluarkan aturan mengenai larangan bepergian dan cuti bagi PNS dan ASN selama libur Maulid Nabi Muhammad SAW. Larangan itu berlaku mulai 18 - 22 Oktober 2021.

Hal ini sebagaimana Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2021 di mana ASN dan PNS tidak diperkenankan untuk bepergian dan cuti pada 18-22 Oktober 2021.


Baca Juga: Hindari Minum Air Putih saat Kondisi Ini, Bisa Merusak Ginjal hingga Perut Buncit, Begini Kata dr Zaidul Akbar

Baca Juga: 6 Pertanyaan dari Malaikat Munkar dan Nakir di Alam Kubur Setelah Manusia Meninggal dan Dikuburkan

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x