Aturan tersebut dikecualikan untuk alasan darurat seperti melahirkan, sakit, atau alasan penting lainnya.
"Dikecualikan bagi cuti melahirkan/ cuti sakit/ cuti alasan penting," tambah akun tersebut.***
Aturan tersebut dikecualikan untuk alasan darurat seperti melahirkan, sakit, atau alasan penting lainnya.
"Dikecualikan bagi cuti melahirkan/ cuti sakit/ cuti alasan penting," tambah akun tersebut.***
Editor: Dwiyan Setya Nugraha
Sumber: PMJ News