Libur Maulid Nabi Muhammad, PNS dan ASN Dilarang Cuti dan Bepergian, Simak Ini!

- 13 Oktober 2021, 16:38 WIB
Ilustrasi - PNS dan ASN dilarang bepergian dan cuti selama libur Maulid Nabi Muhammad, yakni 18-22 Oktober 2021
Ilustrasi - PNS dan ASN dilarang bepergian dan cuti selama libur Maulid Nabi Muhammad, yakni 18-22 Oktober 2021 /congerdesign/pixabay/

Aturan tersebut dikecualikan untuk alasan darurat seperti melahirkan, sakit, atau alasan penting lainnya. 

"Dikecualikan bagi cuti melahirkan/ cuti sakit/ cuti alasan penting," tambah akun tersebut.***

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah