Kebijakan tersebut telah tertuang pada keputusan bersama antara Menteri Agama (Menag), Menteri Tenaga Kerja (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan (Menpan).
Maka didapat keputusan pada RB No 712 1, dan 3 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 642 4, dan 4 tahun 2020 mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Perubahan atau penggeseran hari libur Nasional seperti ini, pernah dilakukan Kemenag pada hari libur tahun baru Hijriyah lalu.
Diketahui, tahun baru Hijriyah tetap 1 Muharram tepat pada 10 Agustus 2021, namun hari liburnya digeser menjadi 11 Agustus 2021.
Baca Juga: Jadwal Acara SCTV Hari Ini, Jumat 15 Oktober 2021: Ada Naluri Hati hingga One Championship
Kamaruddin Amin juga memaparkan bahwa selain hari libur Nasional tahun baru Hijriyah dan Maulid Nabi yang digeser hari liburnya, cuti bersama sebelum hari Natal juga akan ditiadakan.
“Perubahan juga terjadi terkait cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal yang awalnya ditetapkan pada tanggal 24 Desember, akhirnya diputuskan untuk ditiadakan,” pungkasnya.***