OJK Cabut Izin Usaha OVO, Pengguna Harus Perhatikan Hal Penting Ini

- 10 November 2021, 08:05 WIB
Ijin usaha OVO dicabut oleh OJK
Ijin usaha OVO dicabut oleh OJK /Pixabay

LINGKAR KEDIRI - Ijin usaha OVO akhirnya dicabut oleh pemerintah.

Diketahui, pencabutan ini melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021.

Maka, dengan ini OVO dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan.

Baca Juga: Makna dan Sejarah Hari Pahlawan 10 November, Gelora Semangat Arek Surabaya Merobek Simbol Penjajahan

OJK beralasan pencabutan izin usaha OVO karena adanya pembubaran keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Dengan alasan tersebut OJK resmi cabut izin usaha dari OVO yang biasa digunakan untuk pembayaran digital.

Pengguna OVO pun harus memperhatikan beberapa hal berikut agar tak sampai terjadi hal yang tak diinginkan.

OVO sendiri akhirnya diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

Baca Juga: Ramalan untuk Anak Vanessa Angel, Gala Sky Ardiansyah Ternyata Begini

Halaman:

Editor: Haniv Avivu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x