1. Penyelesaian hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan
2. Memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban
3. Menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan
Sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah.
Baca Juga: Ternyata Begini Cara Mudah Membaca Hasil USG, Ibu Hamil Wajib Tahu
Dan kini OVO juga dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama Perusahaan.
Demikian alasan OVO izin usahanya dicabut oleh OJK, semoga bermanfaat.***