OJK Cabut Izin Usaha OVO, Pengguna Harus Perhatikan Hal Penting Ini

- 10 November 2021, 08:05 WIB
Ijin usaha OVO dicabut oleh OJK
Ijin usaha OVO dicabut oleh OJK /Pixabay

1. Penyelesaian hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan

2. Memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban

3. Menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan

Sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah.

Baca Juga: Ternyata Begini Cara Mudah Membaca Hasil USG, Ibu Hamil Wajib Tahu

Dan kini OVO juga dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama Perusahaan.

Demikian alasan OVO izin usahanya dicabut oleh OJK, semoga bermanfaat.***

 

Halaman:

Editor: Haniv Avivu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah