LINGKAR KEDIRI - Malam pergantian tahun baru memang identik dengan sejumlah perayaan, salah satunya pesta kembang api.
Menjelang tahun baru, Polda Metro Jaya pun melarang adanya perayaan pesta kembang api. Lebih lagi, dengan adanya kondisi Pandemi Covid-19 seperti saat ini.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Kesehatan Besok 24 Desember 2021, Pisces Perlu Perawatan Lebih, Scorpio Awas Pilek
Baca Juga: Para Ilmuwan Berikan Peringatan Akhir Dunia, Matahari Akan Meledak Pada Waktu Ini
Kebijakan tersebut diterapkan setelah berkoordinasi dengan Pemerintah DKI Jakarta. Sebagaimana dilakukan pada tahun lalu, pemerintah dalam hal ini juga akan meniadakan pesta kembang api.
"Termasuk petasan, kembang api itu tidak dibenarkan. Diharapkan kita semua punya empati di masa pandemi Covid-19 ini," ujar Endra Zulpan sebagaimana dikutip dari laman PMJ News, Jumat 24 Desember 2021.
Baca Juga: 3 Weton Ini akan Menerima Masalah Dalam Keuangan, Jika Tak Lakukan Perhitungan yang Matang
Lebih lanjut, Zulpan mengatakan bahwa pihaknya akan menyisir lapak-lapak pedangang di malam tahun baru nanti. Pedagang yang tetap nekat menjual petasan ataupun kembang api akan ditertibkan.