Meskipun Indonesia belum secara secara jelas mengatakannya, ada keengganannya untuk menyimpulkan akuisisi Su-35.
Ada kekhawatiran langkah tersebut dapat memicu sanksi Amerika Serikat di bawah Undang-Undang Melawan Musuh Amerika Melalui Sanksi.
Undang-undang tersebut disahkan oleh Kongres pada tahun 2017 dan dimaksudkan untuk mencegah pemerintah atau entitas memperoleh senjata dari rival.
Baca Juga: Dikenal Dengan Kekuatan AU Terganas, Indonesia Rupanya Hanya Miliki AIM 120C AMRAAM Segini Jumlahnya
Marsekal Fadjar Prasetyo memberikan catatan jika Indonesia memilih F-15EX, pengiriman pesawat tempur multiperan tersebut bisa dimulai pada awal 2027.
Rencananya pesawat tempur baru akan beroperasi bersama armada Lockheed Martin F-16C/D Fighting Falcons dan Sukhoi Su-27/30 Flanker Rusia yang sudah diperbaharui.
Indonesia memang tengah mencari pesawat yang digunakan untuk memperkuat pertahanan udara.
Tetapi masih terjadinya masalah pada anggaran dan daftar panjang persyaratan pertahanan menghalangi upaya untuk mengisi kesenjangan pertahanan udara Indonesia.
Indonesia diketahui bahwa sebelumnya menyatakan minat untuk mendatangkan armada jet tempur Eurofighter Typhoon Austria.