LINGKAR KEDIRI - Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas pada seluruh satuan Pendidikan diwajibkan untuk digelar mulai 2022 mendatang.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri terbaru.
4 Menteri yang dimaksudkan antara lain Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Baca Juga: PIALA AFF 2020, Nadeo Argawinata Berhasil Tepis Pinalti Pemain Singapura, Ternyata Karena Hal Ini
Baca Juga: Wajib Tahu, Ini Dia Urutan Mandi yang Tepat Agar Kulit Bersih dan Sehat
SKB 4 Menteri tersebut diantaranya yakni Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, dan Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Desease 2019 (Covid-19).
Sebagaimana dikutip dari laman PMJ News, dalam aturan SKB 4 Menteri terbaru disebutkan bahwa seluruh sekolah di semua jenjang dan Perguruan Tinggi diwajibkan untuk melaksanakan PTM terbatas.
Baca Juga: Pasien Omicron Wisma Atlet Dikabarkan Kabur dari Karantina, Luhut: Kami Harap Tidak Terjadi Lagi
Kebijakan tersebut berbeda dengan sebelumnya dimana hanya mewajibkan bagi sekolah dan kampus yang pengajar ataupun pelajarnya sudah divaksin.