SKB 4 Menteri Sebutkan Seluruh Satuan Pendidikan Wajib Gelar Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Mulai 2022

- 28 Desember 2021, 06:00 WIB
Ilustrasi PTM terbatas pada satuan pendidikan
Ilustrasi PTM terbatas pada satuan pendidikan /Dokumentasi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

Dalam SKB 4 menteri juga disebutkan sejumlah syarat bagi satuan pendidikan yang hendak melaksanakan PTM terbatas pada 2022 nanti. 

Baca Juga: 7 Tanaman Ini Akan Naik Daun di 2022, Segera Miliki Sebelum Harganya Fantastis 

Beberapa diantaranya yakni tidak terkonfirmasi Covid-19 ataupun kontak erat dengan pasien Covid-19. 

Selain itu, warga satuan pendidikan juga harus dalam keadaan sehat dan tidak mengidap penyakit penyerta (komorbid), dan harus dalam kondisi terkontrol. 

Baca Juga: 7 Fakta Tak Terduga dari Orang yang Lahir di Bulan Desember, Berjiwa Bebas Salah Satunya

Baca Juga: Takjub! Rayakan Kehadiran Anak Kedua, Raffi Ahmad Langsung Buat Kebun Binatang

Berikutnya, tidak mengalami gejala Covid-19, termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan. 

SKB 4 Menteri juga meminta agar pemerintah pusat dan pemerintah daerah melakukan pengawasan serta evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan PTM Terbatas.***

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah