Dalam SKB 4 menteri juga disebutkan sejumlah syarat bagi satuan pendidikan yang hendak melaksanakan PTM terbatas pada 2022 nanti.
Baca Juga: 7 Tanaman Ini Akan Naik Daun di 2022, Segera Miliki Sebelum Harganya Fantastis
Beberapa diantaranya yakni tidak terkonfirmasi Covid-19 ataupun kontak erat dengan pasien Covid-19.
Selain itu, warga satuan pendidikan juga harus dalam keadaan sehat dan tidak mengidap penyakit penyerta (komorbid), dan harus dalam kondisi terkontrol.
Baca Juga: 7 Fakta Tak Terduga dari Orang yang Lahir di Bulan Desember, Berjiwa Bebas Salah Satunya
Baca Juga: Takjub! Rayakan Kehadiran Anak Kedua, Raffi Ahmad Langsung Buat Kebun Binatang
Berikutnya, tidak mengalami gejala Covid-19, termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.
SKB 4 Menteri juga meminta agar pemerintah pusat dan pemerintah daerah melakukan pengawasan serta evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan PTM Terbatas.***