Teten Masduki Meminta untuk Waspada Terhadap Oknum Penjual Produk Impor yang Berkedok UMKM Lokal

- 25 Maret 2022, 20:32 WIB
Teten Masduki mengunjungi pelaku usaha kopi NTB stand UD Mahira, UKM dari Desa Sigerogan, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat.
Teten Masduki mengunjungi pelaku usaha kopi NTB stand UD Mahira, UKM dari Desa Sigerogan, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat. /FB Mahira Kopi Lombok

LINGKAR KEDIRI - Saat adanya pandemi Covid-19 yang merajalela, perekonomian masyarakat sempat jatuh.

Tak sedikit UMKM yang mengalami kebangkrutan dan kontraksi ekonomi.

Dalam upaya menumbuhkan kembali perekonomian, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, Indonesia harus mengoptimalkan kekuatan ekonomi dalam negeri dengan membeli produk lokal.

Baca Juga: Kolesterol Jahat Lenyap, Tanpa Merasakan Komplikasi Penyakit, Hindari 1 Makanan Ini, Tubuh Selalu Sehat

“Belanja pemerintah/BUMN/pemerintah daerah, termasuk konsumsi rumah tangga masyarakat harus dioptimalkan untuk membeli produk dalam negeri. Ini yang akan bisa menggerakkan pertumbuhan ekonomi,” ucapnya saat konferensi pers Aksi Afirmasi Bangga Buatan Indonesia (BBI) di Nusa Dua, Bali.

Seperti diketahui, alokasi pengadaan barang/jasa pemerintah harus menyerap dari produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) lokal sebesar 40 persen.

Kewajiban optimalisasi belanja dari pemerintah pusat dan daerah, kementerian/lembaga, dan BUMN sebesar 40 persen atau senilai Rp400 triliun itu dinilai akan mendorong para pelaku UMKM meningkatkan kualitas dan kapasitas produksi.

Dalam hal ini, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah menyederhanakan regulasi guna mempercepat penyerapan produk dalam negeri dengan menghapuskan persyaratan yang menghambat upaya tersebut.

Afirmasi dari Presiden Joko Widodo untuk mendukung percepatan itu juga dianggap sebagai bentuk dukungan yang memudahkan proses penyerapan produk UMKM ke K/L/pemerintah daerah.

Halaman:

Editor: Haniv Avivu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah