LINGKAE KEDIRI - Bantuan uang tunai atau BLT UMKM hingga kini masih berjalan.
Sudah banyak yang merasakan manfaat dari BLT UMKM ini.
Gelombang pencairan pun juga masih berjalan dan bagi Anda yang hendak mencairkan harus mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah.
Baca Juga: Dulu Sempat Berjaya, 7 Negara Ini Kini Dilanda Kemiskinan Paling Tinggi di Dunia, Simak Ulasannya
Namun, masih banyak juga pertanyaan seputar BLT UMKM ini tentang alur pencairan.
Orang yang sudah mengambil BLT UMKM Rp 2,4 juta bisakah mencairkan BPUM Rp 1,2 juta pada November 2021?
Hal ini menjadi sebuah pertanyaan yang seringkali ditanyakan oleh para penerima manfaat.
Agar tidak salah dalam memahami, Anda perlu memahami beberapa hal berikut dengan detail.
Baca Juga: Terbaru, Polisi Temukan Barang Bukti Baru, Yosef dan Ida Dipanggil Lagi untuk Dilakukan Pemeriksaan?